Berikut hal yang dibahas dalam workshop.
1. Keterkaitan SPMI-RENSTRA-IKU
Statuta memiliki posisi yang paling tinggi. Kemudian diturunkan ke RENSTRA RENOP dan diturunkan lagi ke indikator. Standar tambahan bisa horizontal dan vertikal. Contoh : Dosen harus mempunyai jurnal internasional, berasal dari SN Dikti dan kita tambahkan.
Berdasarkan standar maka ada manual prosedur, dan regulasi berdasarkan rencana-rencana. Indikator yang akan diadopsi dalam SPMI. Jadi setiap kegiatan harus ada indikatornya, agar bagian pengawasan bisa mengawasi. Contoh : jumlah publikasi, maka berikan jumlahnya berapa?
Kemudian indikator ini ditetapkan bersama-sama sesuai dengan kondisi yang ada di Universitas. Jika sudah ditetapkan dan pada pelaksanaannya lebih maka bagus, sehingga ke depannya harus ditingkatkan lagi. Jika standar terkait pendidikan maka kaprodi bersama tim dosen, jika keuangan maka rektor bersama dengan yayasan (contoh:keuangan untuk operasional berapa, penelitian berapa, dan dikatakan tercapai jika apa)
Regulasi : Contoh adanya peraturan untuk sarpras, kemudian ada instruksi kerja (contoh: kepala lab)
Formulir2 : untuk memudahkan bagi para pelaksana untuk mengisi apa yang sudah dikerjakan. Contoh : ketika mahasiswa memulai apa yang disiapkan, dan ketika selesai apa yang harus dibereskan. Maka akan berhubungan dengan jaminan mutu.
Indikator digunakan untuk mengecek terkait apa yang dikerjakan dan apa yang telah ditetapkan.
Kebijakan2 diatas termasuk dalam kebijakan mutu, jika kebijakan organisasi ada di statuta.
Indikator restra adalah operasional, disitu ada indikator yang diserap untuk mengukur ketercapaian resntra. Kemudian akreditasi itu untuk legitimasi saja. Contohnya: LAM hanya memantau apa yang sudah dilakukan.
FENOMENA
1. Fenomenanya renstra adalah dokumen lengkap, ada tapi tidak dijalankan. Padahal pelaksanaan sehari2 tidak sesuai dengan apa yang ditulis.
2. Renstra tidak bunyi, tidak menyajikan indikator yang terukur.
3. Bahasa di renstra tidak sesuai dengan kondisi kampus secara rill.
4. Resntra dibuat terburu-buru dan tidak melalui proses diskusi. Padahal dalam mengatur indikator itu harus ada diskusi, mimpi-mimpi petinggi tertuang dalam statuta.
5. Renstra tidak terkait dengan renop.
6. Renstra tidak disahkan oleh yayasan.
7. Renstra tidak pernah diacu oleh program studi atau oleh pihak2 unit terkait.
8. Renstra tidak menunjukkan "strategis" nya.
9. Renstra tidak diawali dengan proses evaluasi diri.
HAKIKAT INDIKATOR KINERJA
Ada dua jenis yaitu IKU dan IKT. IKU diturunkan dari standar nasional pendidikan tinggi Permendikbud NO.3 tahun 2020. IKU dinilai dengan matriks penilaian dari BAN PT. Standar tambahan tadi diadopsi dalam standar2 perguruan tinggi atau IKT. Dinilai dari audit mutu internal.
INDIKATOR DI DOKUMEN SPMI
Disetiap standar itu isinya harus mencantumkan VISI MISI PT, Ruang lingkup, acuan, tujuan dari standar, subyek yg bertanggung jawab terhadap standar tsb, daftar istilah , indikator perncapaian. strategi pencapaian dan referensi.
Komentar
Posting Komentar