Penetapan dan kebijakan
proses menyusun Standar SPMI yang tersinkronisasi dengan SPME
Dokumen SPMI
Taham implementasi SPMI - Pengaturan - dalam bentuk peraturan
Didalamnya ada 4 dokumen (kebijakan, manual, prosedur, instruksi kerja dan )
Dokumen/ buku kebijakan SPMI
Dokumen/Buku manual SPMI
Dokumen/Buku standar SPMI
Dokumen/ Buku Formulir SPMI
Evaluasi
Ada 4 hasil evaluasi :
1. Mencapai
2. Melampaui
3. Belum mencapai
4. Menyimpang
setelah evaluasi ada pengendalian melalui RTM ( Rapat Tinjauan Manajemen) dilakukan oleh pimpinan minimal level fakultas.
Standar MBKM. Ini merupakan penilaian tambahan (kriteria 2)
Dokumen SPMI harus terdapat Cover, lembar pengesahan, dan Visi Misi Universitas, dll.
Pengangkatan Auditor
Harus dosen aktif dan harus memiliki sertifikat auditor minimal 50% dari jumlah auditor. Pengganti sertifikat auditor bisa melalui pengalaman dalam mengelola prodi.
Yang diaudit adalah semua unit yang ada di perguruan tinggi. Yang perlu ditetapkan adalah kapan waktu pelaksanaannya dan harus konsisten. Misal menetapkan 1 tahun sekali atau 1 tahun akademik. BPM dan SPI terpisah.
Posisi audit mutu pada siklus PPEPP adalah pada evaluasi.
1. Monitoring
Pendidikan : Kesesuaian RPS dengan pengajaran, magang, KKN.
Validasi RPS/Soal UTS UAS.
2. Evaluasi Diri
3. Audit Mutu
4. Bentuk evaluasi lainnya
Survey, wawancara, tracer study. Boleh dilakukan akhir periode akademik, sedangkan sarpras dan keuangan boleh di akhir tahun.
AMI - Audit Mutu Internal
Tujuan AMI
Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar, mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu, mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu.
Manfaat AMI
Perencanaan AMI
Meliputi semua kegiatan yang dilakukan sebelum AMI
Perencanaan AMI meliputi perencanaan besar
Pertimbangan dalam perencanaan AMI (waktu biasanya satu minggu)
Langkah pertama
Harus ada SK
Pembagian peran dalam perencanaan AMI
Langkah kedua
1. Tentukan tujuan Audit
2. Penentuan lingkup dan area audit
3. Penentuan individu yang bertanggung jawab pada pelaksanaan AMI
Langkah Ketiga
1. Tentukan auditor yang tepat
2. Identifikasi dokumen acuan/referensi
3. penentuan tanggal dan tempat AMI dilakukan
4. Biasanya terdapat ceremonial
TENTANG AMI
Etika auditor AMI
1. Tidak ada konflik kepentingan
2. Menguasai teknik audit
3. Memiliki karakter positif
4. Memahami manajemen PT
5. Mampu kerja dalam Tim
Pertimbangan dalam penentuan AUDITOR AMI
Kompeten = keterampilan, keahlian, kewenangan, kecermatan.
Independen = tidak memihak, tidak merugikan pihak manapun.
Yang diperhatikan Auditor Mutu Internal
1. Berpenampilan baik (performance)
2. Mampu mengelola waktu
3. Mampu berkomunikasi non verbal
4. Mampu mengumpulkan informasi
5. Mampu melakukan pengamatan
6. Mampu mencari dokumen
7. Mampu menyusun laporan sebagai bahan RTM.
Kode Etik Auditor AMI
1. Asas kerahasiaan
2. Asas Integritas
3. Asas objektifitas
4. Asas kompetensi
5. Asas independensi
Komentar
Posting Komentar