A. Latar Belakang
Pendidikan pada dasarnya merupakan proses pendewasaan dan kemandirian manusia secara sistematis agar siap menjalani kehidupan secara bertanggung jawab. Menjalani kehidupan bertanggungjawab berarti berani menanggung segala konsekuensi yang ditimbulkan. Proses pembelajaran harus diawali oleh visi dan misi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu visi dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan salah satu tujuan pencapaian yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut. Karena setiap perguruan tinggi haruslah melahirkan orang-orang yang memiliki semangat juang yang tinggi, diri yang diselimuti pemikiran-pemikiran yang kritis, kreatif, mandiri, inovatif dan lain sebagainya. Dapat dinyatakan pula bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh oleh seluruh mahasiswa. Oleh sebab itu, mahasiswa harus tau dan paham betul dengan apa yang dimaksud Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun point dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Masyarakat.
Perkembangan Progam Studi Akuntansi di Indonesia telah melalui proses yang panjang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan kreativitas dan inovasi para ahli dalam memodifikasi kurikulum, metode, bahan ajar dan evaluasi untuk menghasilkan pembelajaran Akuntansi yang efektif. Maka dalam rangka mendorong mengembangan inovasi dan kreasi dalam menciptakan kompetensi akuntansi yang ahli, Prodi Akuntansi di Universitas Catur Insan Cendekia merumuskan cita-cita dan capaiannya dalam sebuah Visi Misi Program Studi Akuntansi.
B. Visi
Menjadi Program Studi Akuntansi yang Unggul berorientasi dalam bidang Akuntansi Keuangan, Auditing, Perpajakan dan Sistem Informasi Akuntansi yang berbasis teknologi dan kewirausahaan, untuk mendukung masyarakat daerah dengan menghasilkan lulusan yang mampu untuk menanggapi perubahan zaman
C. Misi
1. Menyelenggarakan proses pengajaran yang berkualitas untuk menanggapi perubahan jaman agar menghasilkan lulusan yang profesional berdasarkan nilai-nilai entrepreneur, kritis dan inovatif.
2. Mengembangkan penelitian dan publikasi karya ilmiah bagi dosen dan mahasiswa dalam bidang ilmu akuntansi keuangan, auditing, perpajakan dan sistem informasi akuntansi melalui pemanfaatan teknologi dan kewirausahaan.
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan mengamalkan ilmu dan keterampilan akuntansi yang dapat berkontribusi terhadap masyarakat daerah.
4. Menyelenggarakan tata kelola program studi yang baik dan bersih serta menjalin kerja sama dengan lembaga lain ditingkat nasional maupun internasional untuk memperluas akses pendidikan di masyarakat daerah.
D. Tujuan
1. Menghasilkan mahasiswa yang unggul dan berprestasi di tingkat nasional serta memiliki jiwa technopreneur.
2. Menghasilkan sistem pembelajaran yang bermutu berbasis teknologi informasi.
3. Menghasilkan dosen dan tenaga kependidikan yang bermutu dan kompeten dalam bidangnya
4. Menghasilkan penelitian dosen yang berkualitas dan memberi kontribusi bagi pengembangan riset di Indonesia.
5. Menciptakan suasana akademik yang kondusif bagi pengembangan penelitian di institusi.
6. Memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tepat dan bermanfaat.
7. Mewujudkan tata pamong dan tata kelola organisasi yang efektif dan efisien.
8. Menghasilkan kerjasama yang produktif dan bermanfaat bagi institusi dan industri/UMKM
E. Peraturan-Peraturan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2014 Tentang Pedoman Statuta Dan Organisasi Perguruan Tinggi;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
6. Permenriktekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
8. Permenriktekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
9. Permenriktekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
10. Permenriktekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi;
11. Peraturan BAN-PT Nomor 2 tahun 2017 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan;
12. Statuta Universitas Catur Insan Cendekia 2019;
13. Pedoman Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) SK Rektor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Catur Insan Cendekia.
14. Renstra Fakultas Ekonomi dan Bisnis UCIC 2020-2025;
15. Buku Kebijakan Mutu SPMI Universitas Catur Insan Cendekia SK Rektor Nomor 41 Tahun 2019
Komentar
Posting Komentar