Assalamualaikum, postingan kali ini akan membahas terkait salah satu kriteria yang ada di dalam akreditasi Perguruan Tinggi oleh BANPT.
C.5 Keuangan, Sarana, dan Prasarana
1. Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan latar belakang, tujuan, rasional, dan mekanisme penetapan standar perguruan tinggi terkait keuangan yang mencakup: penetapan, perencanaan, implementasi, pelaporan, audit, dan perbaikan pengelolaan keuangan, dan penetapan standar perguruan tinggi terkait sarana dan prasarana yang mencakup: sistem perencanaan, pemeliharaan, evaluasi, dan perbaikan terhadap fasilitas fisik, termasuk fasilitas teknologi informasi.
2. Kebijakan
Berisi deskripsi dokumen formal tentang:
Kebijakan pengelolaan keuangan yang mencakup: perencanaan, sumber-sumber keuangan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggung jawaban.
b. Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana yang mencakup: perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan
3. Standar Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian Standar
Bagian ini menjelaskan standar perguruan tinggi dan strategi pencapaian standar terkait:
keuangan yang berisi: perencanaan, sumber-sumber keuangan, pengalokasian, realisasi, dan pertanggung jawaban, dan
sarana dan prasarana yang berisi: perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan.
Pada bagian ini juga harus diuraikan sumber daya yang akan dialokasikan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan serta mekanisme kontrol pencapaiannya.
4. Indikator Kinerja Utama
Keuangan
Analisis kecukupan, proporsi, dan keberlanjutan dari perolehan dana (Tabel 4.a LKPT) dan penggunaan dana (Tabel 4.b LKPT).
b. Sarana
1. Kecukupan, Aksesibilitas, dan Mutu Sarana
Kecukupan sarana terlihat dari ketersediaan, kemutakhiran, kesiap pakaian mencakup: fasilitas dan peralatan untuk Proses Belajar Mengajar (PBM), Penelitian, dan PkM. Mengacu kepada SN DIKTI Pasal 32. PT harus menyediakan sarana untuk yang berkebutuhan khusus.
2. Kecukupan, Aksesibilitas dan Mutu Sistem informasi
Ketersediaan sistem TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk:
mengumpulkan data yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan terjaga kerahasiaanya.
mengelola dan menyebarkan ilmu pengetahuan. (Misal: SIMPT, SIM Perpustakaan, Database, dan Sistem Informasi PBM).
c. Kecukupan, Aksesibilitas, dan Mutu Prasarana
Kecukupan prasarana terlihat dari ketersediaan, kemutakhiran, kesiap pakaian mencakup: fasilitas dan peralatan untuk PBM, Penelitian, dan PkM. Mengacu kepada SN DIKTI Pasal 32. PT harus menyediakan prasarana untuk yang berkebutuhan khusus.
5. Indikator Kinerja Tambahan
- Indikator kinerja tambahan adalah indikator kinerja keuangan, sarana dan prasarana lain berdasarkan standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk melampaui SN DIKTI. Data indikator kinerja tambahan yang sahih harus diukur, di monitor, dikaji dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan.
6. Evaluasi Capaian Kinerja
Berisi deskripsi dan analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian standar yang telah ditetapkan. Capaian kinerja harus diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi. Analisis terhadap capaian kinerja harus mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standar, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan institusi.
7. Penjaminan Mutu Keuangan, Sarana dan Prasarana
- Berisi deskripsi dan bukti yang sahih sistem penjaminan mutu keuangan, sarana dan prasarana yang ditetapkan, dilaksanakan, hasilnya dievaluasi dan dikendalikan serta dilakukan upaya peningkatan sesuai dengan siklus PPEPP.
8. Kepuasan PenggunaDeskripsi sistem untuk mengukur kepuasan pengguna luaran perguruan tinggi (pengguna lulusan dan mitra), termasuk kejelasan instrumen yang digunakan, pelaksanaan, perekaman dan analisis datanya.
Seperti itulah hal-hal yang harus ada dalam kriteria C5 akreditasi Perguruan Tinggi . Semoga membantu.
- Indikator kinerja tambahan adalah indikator kinerja keuangan, sarana dan prasarana lain berdasarkan standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk melampaui SN DIKTI. Data indikator kinerja tambahan yang sahih harus diukur, di monitor, dikaji dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar