anggota
- Memberikan bantuan pada negara berkembang
- Menjalin kerjasama dengan organisasi dunia seperti Bank Dunia (World Bank) dan International Monetary Fund (IMF)
Komoditas ekspor Indonesia antara lain kopi, udang, rempah-rempah, kelapa, minyak sawit, karet, tekstil, dll. Sedangkan komoditas impor Indonesia adalah alumunium, beras, tembakau, elektronik, plastic, buah, pupuk, besi, dll.
Sedangkan, tujuan pembentukan WTO adalah membuat perdagangan antar negara menjadi semakin terbuka, memakmurkan masyarakat global, serta menyelesaikan masalah ekonomi internasional.
Prinsip Dasar WTO
Salah satu dasar pendirian WTO adalah perjanjian Marrakesh yang mengutarakan bahwa perdagangan seharusnya memperbaiki taraf hidup, meningkatkan pendapatan riil, memastikan adanya lapangan kerja, serta melebarkan spektrum konsumsi barang dan jasa. Selain itu, sudah selayaknya WTO adalah pihak yang mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dunia sehingga memajukan negara-negara berkembang.
1. Perlakuan Nasional dan Adil (National Treatment)
Salah satu prinsip dasar WTO adalah menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap produk ekspor dan impor dari setiap negara anggota. Perbedaan dalam hal pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan, rangkaian persyaratan yang berperan dalam penawaran, penjualan, pembelian, distribusi serta aturan terkait jumlah merupakan larangan.
2. Prinsip Pengikatan Tarif (Tarif Binding)
Prinsip pengikatan tarif meliputi kepemilikan daftar produk bea masuk yang wajib diikat (legally bound). Tujuan dari prinsip berikut yaitu agar tidak terjadi perubahan pungutan masuk pada suatu negara secara sembarangan.
3. Perlakuan Khusus dan Berbeda bagi Negara Berkembang
Prinsip selanjutnya dari WTO adalah perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang atau juga dikenal sebagai Special and Differential Treatment For Developing Countries. Tujuan adanya prinsip ini yaitu mendorong partisipasi negara berkembang untuk turut ikut serta dalam forum ekonomi global serta membantu dalam mengaplikasikan aturan WTO.
4. Perlindungan Hanya pada Tarif
Prinsip berikut diatur dalam Pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
Daftar Persetujuan WTO
Tercatat dalam daftar persetujuan WTO, putaran Uruguay menghasilkan sekitar 60 persetujuan yang meliputi kesepakatan, keputusan, serta lampiran dan tercantum pada The Legal Text. Sebagai tambahan informasi, seluruh persetujuan WTO adalah berisi barang, jasa, dan kekayaan intelektual yang berprinsip liberal. Sehubungan dengan itu, berikut struktur dasar persetujuan organisasi ekonomi internasional ini:
1. Penyelesaian masalah sengketa (Dispute Settlements)
2. Barang atau goods (General Agreement on Tariff and Trade / GATT)
3. Jasa (General Agreement on Trade and Services / GATS)
4. Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
Indonesia dalam WTO
Indonesia telah masuk dalam keanggotaan WTO sejak 24 Februari 1950. Selama bergabung dengan WTO, Indonesia mendapat beberapa keuntungan seperti perlindungan dari kecurangan perdagangan, dumping dan deskriminasi kebijakan. Namun di sisi lain, banyak perusahaan asing multinasional yang menguasai sektor-sektor perdagangan strategis, seperti air, pangan, busana dan sebagainya . Hal tersebut menjadi ancaman bagi eksistensi perusahaan-perusahaan dalam negeri Indonesia sendiri.
Berdasarkan data dari laman resmi WTO, negara - negara yang bergabung dengan WTO sejak 29 Juli 2016 terdapat 164 negara dari seluruh dunia, diantaranya terdapat negara :
Australia yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Jepang yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Taiwan yang bergabung sejak 1 Januari 2002; Vietnam yang bergabung sejak 11 Januari 2007; Indonesia yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Brunei Darussalam yang bergabung sejak 1 Januari 1995; Uni Emirat Arab yang bergabung sejak 10 April 1996; Turki yang bergabung sejak 26 Maret 1995, dan masih banyak lagi.
Dampak WTO bagi Indonesia
Peran Indonesia dalam WTO adalah tergabung menjadi salah satu negara anggota sejak 5 tahun setelah kemerdekaannya yaitu pada 24 Februari 1950. Terkait dengan partisipasinya, dampak WTO bagi Indonesia terbagi menjadi positif dan negatif. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk mengatur sistem ekonomi negara yang cocok dengan aturan organisasi.
Dampak positif dari WTO bagi Indonesia salah satunya yaitu negara mendapatkan proteksi dari potensi ketidakadilan perdagangan hingga terjadinya diskriminasi kebijakan.
Di sisi lain, dampak negatif dari WTO adalah terlibatnya perusahaan asing hingga tahap menguasai pada sektor perdagangan pokok Indonesia.
Komentar
Posting Komentar