Langsung ke konten utama

Akuntansi Keuangan Lanjutan BAB 1 dan Latihan soal

 

BAB I

USAHA PERSEKUTUAN

 

A.       Pengertian Persekutuan dan Unsur Pokok Persekutuan

1.     Pengertian Persekutuan

Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.


2.     Unsur Pokok Persekutuan yaitu : Gabungan atau asosiasi para sekutu.

Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.

Pemilikan dan pengelolaan bersama.

Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :

a)     Persekutuan dimiliki bersama.

b)     Persekutuan dikelola bersama.

c)     Kalau ada risiko ditanggung bersama.

d)     Kalau memperoleh laba dibagi bersama.

3.     Tujuan untuk memperoleh laba.

Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.

 

B.       Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan

Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya. Isi perjanjian antara lain :

1.     Ketentuan mengenai persekutuan.

2.     Ketentuan mengenai sekutu.

3.     Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.

4.     Ketentuan mengenai pembagian laba.

5.     Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.

6.     Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu. Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :

·       Dasar pencatatan setoran modal.

·       Dasar perhitungan modal.

·       Dasar pembagian laba.

·       Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.

·       Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.

Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.

 

C.       Penggolongan Persekutuan

Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :

1.     Persekutuan Firma ( Fa ), adalah :


Suatu usaha kerjasama yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan semua sekutu dalam usaha tersebut bertanggung jawab penuh (dan biasanya ikut aktif) mengelola perusahaan.

 

2.     Persekutuan Komanditer ( cv ), adalah : Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.

a.      Sekutu Aktif, adalah :

Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.

b.     Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah :

Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.

3.     Joint Stock Company, adalah :

Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindahtangankan. Besarnya saham masing-masing sekutu didalam Joint Stock Company tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan melainkan hanya menunjukkan besarnya kepemilikan.

 

D.       Karakteristik Utama Persekutuan

Karakteristik utama adalah merupakan sifat utama atau ciri khas persekutuan yang meliputi:

1.     Mutual Agency

Masing-masing sekutu merupakan agen (wakil, perantara, perpanjangan tangan) dari persekutuan.

2.     Limited Life

Umur persekutuan adalah terbatas. Hal-hal yang mebatasi umur persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hukum serta putusan pengadilan. Sewaktu-waiktu persekutuan dapat bubar karena masuknya sekutu baru, pengunduran sekutu dan sebagainya.

3.     Unlimited Liability

Tanggung jawab masing-masing sekutu ( kecuali sekutu pasif ) tidak terbatas pada modal yang telah disetor saja.

4.     Ownership of an Interset in a Partnership

Kekayaan yang telah disetor ke dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu.

5.     Participation on Partnership Profit

Masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.

6.     Right to Dispose of a Partnership Interest

Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.

7.     Mutual Liabiliy

Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan. Jadi utang persekutuan adalah juga utang seluruh sekutu

 

E.       Alasan Pemilihan Persekutuan Atau Bentuk Badan Usaha Lainnya

Pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha berupa persekutuan atau bukan adalah berdasarkan kelemahan dan kelebihan persekutuan dibandingkan bentuk badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas dan lain-lain. Oleh karena itu perlu dibahas mengenai kelebihan dan kelemahan persekutuan.

Kelebihan Bentuk Usaha Persekutuan:

1.        Bentuk persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya.


2.     Bentuk persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya misalkan akan berubah menjadi bentuk perseroan terbatas.

3.     Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya.

1.     Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan.

2.     Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu yang memperoleh laba persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan.

Kelemahan Bentuk Usaha Persekutuan:

1.     Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan.

2.     Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan oleh perjanjian dalam pendirian persekutuan.

3.     Kesulitan dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.

 

F.   Akuntansi Dalam Persekutuan

Pada persekutuan laba atau rugi selalu dibagi di antara para sekutu sesuai dengan metode pembagian laba yang telah disepakati. Pembagian laba adalah pemindahan saldo laba ( rugi ) persekutuan ke rekening modal masing-masing sekutu. Mengenai modal sekutu pada dasarnyamerupakan keseluruhan dari hak para sekutu terhadap persekutuan. Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam tiga rekening, yaitu :

 

1.     Rekening “ Modal

Rekening modal menunjukkan besarnya hak modal sekutu yang bersangkutan. Modal masing masing sekutu berasal dari setoran modal mula-mula. Selanjutnya akan bertambah dengan setoran tambahan modal dan pembagian laba serta berkurang dengan pengambilan modal dam pembgian rugi. Rekening modal akan didebit apabila berkurang dan dikredit apabila bertambah.

Aset-Kas                          xxx

Aset-Non Kas                   xxx

        Modal Sekutu A                                xxx

        Modal Sekutu B                                xxx

        Modal Sekutu C                                xxx

 

2.     Rekening “ prive

Rekening prive juga diselenggarakan untuk tiap-tiap sekutu. Rekening akan didebit apabila terjadi pengambilan harta persekutuan untuk sekutu. Sedangkan Rekening akan dikredit dengan bagian laba ( apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal ).

 

Modal                              xxx

        Prive                                                xxx

 

Pada akhir periode saldo rekening prive ini akan dipindah ke         rekening modal sekutu yang  bersangkutan yaitu :

a.        Ke sisi debit, apabila rekening prive bersaldo debit.

b.        Ke sisi kredit apabila rekening prive bersaldo kredit.

Jadi saldo rekening prive akan selalu bernilai nol setelah terjadinya tutup buku

 

3.     Rekening “ Utang Kepada Sekutu

        Rekening ini akan di debit apabila utang kepada sekutu berkurang dan di utang kepada sekutu bertambah. Dalam hal persekutuan dilikuidasi maka saldo rekening ini ikut dipertimbangkan di dalam menghitung bagian kas sekutu yang bersangkutan. Di dalam neraca saldo disajikan pada kelompok pasiva, yaitu utang.

                                    Kas                                          xxx

                                                Utang sekutu                                         xxx

4.     Rekening Piutang Kepada Sekutu

Rekening ini didebit apabila piutang kepada sekutu bertambah dan dikredit apabila piutang kepada sekutu berkurang. Dalam hal persekutuan dilikuidasi (dilebur) yaitu mengurangi hak sekutu yang bersangkutan. Didalam neraca saldo rekening  disajikan dalam kelompok aktiva, yaitu piutang.

 

Piutang                                     xxx

            Kas                                                      xxx

 

Piutang kepada pihak ketiga:

Piutang Dagang                        xxx

    Penjualan                                        xxx

 

LATIHAN: 1.1

1)     Apa yang dimaksud dengan Persekutuan?

2)     Apa saja yang menjadi ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan?

3)     Sebutkan jenis-jenis persekutuan !

4)     Apa yang dimaksud dengan sekutu pasif?

5)     Sebutkan karakteristik utama dari persekutuan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh-Rencana Studi untuk Essai LPDP (berhasil lolos)

Rencana Studi Nama saya Safitri Akbari, saya menyelesaikan program sarjana saya di Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi Universitas Tanjungpura Kalimantan Barat. Saya menyelesaikan pendidikan sarjana dengan masa studi 3 tahun 6 bulan sebagai penerima Beasiswa Bidikmisi. Saya bercita-cita untuk menjadi seorang dosen, hal ini dikarenakan saya memiliki hobi mengajar. Pengabdian kepada Bangsa Indonesia dapat saya lakukan dengan cara mencerdaskan anak-anak bangsa lewat mengajar. Namun untuk menjadi seorang dosen, saya harus melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 agar kualitas ilmu akuntansi yang saya miliki meningkat, sehingga saya dapat memberikan pengajaran dengan kualitas yang baik. Untuk pendidikan pada jenjang S2 nantinya, saya berencana untuk mengambil disiplin ilmu Akuntansi yang sebelumnya sudah saya tekuni di pendidikan saya sebelumnya. Berdasarkan kondisi di atas memberikan alasan yang kuat bagi saya untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 di bidang Sains Akunt...

ESSAY LPDP - KONTRIBUSIKU BAGI INDONESIA

KONTRIBUSIKU BAGI INDONESIA Saya Safitri Akbari alumni Bidikmisi, lulus di Universitas   Tanjungpura tahun 2015. Pendidikan selalu di utamakan dalam keluarga saya, terutama oleh Bapak saya. Beliau selalu menasehati saya selaku anak sulung di keluarga, akan pentingnya pendidikan. Saya menyadari bahwa apa yang telah di sampaikan oleh beliau benar adanya. Negara Indonesia ini memerlukan pemuda pemudi yang cerdas untuk membawa Indonesia lebih maju . Maka dari itu saya selalu berusaha untuk menuntut ilmu sebaik-baiknya agar menjadi pribadi yang cerdas. Ketika duduk di bangku kuliah, saya mendapatkan amanah sebagai penerima beasiswa Bidikmisi. Hal tersebut, memacu semangat saya untuk tekun belajar dalam perkuliahan. Saya menyadari, beasiswa tersebut merupakan tanggungjawab yang harus saya pikul, sekaligus menjadi hutang jasa saya terhadap Bangsa Indonesia. Selama duduk di bangku kuliah saya mengabdikan diri untuk jurusan saya sebagai Asisten Laboratorium mata kuliah akuntansi. S...

resensi buku KEAKHWATAN 1

URGENSI TARBIYAH BAGI AKHWAT MUSLIMAH Penanaman dan Pemeliharaan Iman Menghajatkan Kerja yang Serius Tarbiyah menawarkan silabus yang membuat peserta didik berada dalam suasana kesungguhan, bukan semata hiburan. Tarbiyah membawa masyarakat berada dalam suasana kedisiplinan dalam melakukan penjagaan diri, bukan semata-mata bentuk “mengisi waktu luang” Tarbiyah bukan semata-mata bentuk “mengisi waktu luang” Amal Islami Menuntut Kerja Sama Antar Personel Dakwah Amal islam memerlukan ta’awun atau tolong menolong dalam aplikasinya. Untuk membentuk kebersamaan yang memungkinkan adanya proses ta’awun dalam kebaikan, diperlukanlah tarbiyah. Pentingnya tarbiyah bagi akhwat muslimah, agar terbentuk kebersamaan di antara muslimah dalam menunaikan amal Islami di berbagai bidang. Penyiapan Akh wa t Muslimah adalah Darurat dan Bagian dari Tuntutan Zaman Arus sekulerisme, upaya eksploitasi wanita yang semakin menjadi, dan upaya-upaya lain yang menjauhkan muslimah dari Isla...